[Nama Pihak 2]
1.2. Mediator akan memberikan pelayanan mediasi yang profesional, independen, dan imparsial.
7.2. Surat perjanjian ini dapat diperpanjang dengan persetujuan tertulis dari Pihak 1, Pihak 2, dan Mediator.
6.2. Jika sengketa tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat, maka Pihak 1 dan Pihak 2 sepakat untuk menyelesaikannya melalui jalur hukum yang berlaku.
Dengan ini menyatakan telah sepakat dengan:
[Tanda Tangan]
Cookies settings and your privacy
We use cookies on our website. Some of them are necessary for the website to work, others help us improve it. Here you can choose cookie settings. contoh surat perjanjian komitmen fee mediator